Kamis, 26 November 2015

Ihdinassiratal mustaqim



Bismillahirrahmanirrahim.

Ihdinassiratal mustaqim.(Tunjukanlah hamba jalan yang benar/lurus) adalah salah satu ayat dalam suratul fatiha yang selalu dibaca dalam sholat atau pun pembukaan hal-hal ritual lain.
yang jadi pertanyaan , maukah anda menempuhnya jika Allah SWT telah memberikan kepada anda petunjuk suatu jalan yang benar/lurus, sebagaimana yang anda harapkan itu ?
bagaimana jika jalan yang benar/lurus itu adalah jalan yang mengharuskan anda untuk meninggalkan uang kertas , maukah anda menempuhnya ?  
bagaimana jika petunjuk jalan yang benar/lurus adalah PengHaraman pada uang kertas , apakah anda mampu mengikutinya ? atau anda akan menolaknya dengan tetap mempergunakan uang kertas itu dan tetap mencarinya sebanyak-banyaknya meskipun kehinaan yang anda dapat.

Musa berkata , "Maukah kalian mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik? Pergilah kalian ke suatu kota (untuk bekerja kantoran) , pasti kalian memperoleh apa yang kalian minta (uang kertas sebagai upah/gaji). Lalu ditimpakanlah kepada mereka nista dan kehinaan (bekerja tapi keuntungannya untuk yang punya perusahaan), serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah(karena sudah menjadikan perusahaan itu sebagai pemberi kehidupan)".(Al-Baqarah: 61)

Uang kertas sebenarnya adalah benda baru, karena uang kertas belum pernah dibicarakan sedikitpun pada zaman tasyrie (zaman Nabi, sallalahu alayhi wa sallam, Sahabat, Tabiin, Tabiit Tabiin dan juga Imam Mazhab yang empat). Umat Islam mengenal uang kertas ini (fiat money) setelah jatuhnya Khilafah Islamiyah. Oleh karenanya tidak akan dijumpai satu pun nash dalil dari al-Quran, hadits dan ijma mengenainya.

Disebabkan hal itulah ulama menggunakan metodologi qiyas, sebuah metode dalam ilmu ushul fiqh untuk melegitimasi uang kertas.

Hal ini dilakukan karena ketidakberdayaan umat Islam dan ketidakmampuan pemimpin-pemimpin Islam untuk mencetak kembali Dinar dan Dirham pada waktu itu.

Metodologi qiyas yg dijadikan dalil syara’ seharusnya memiliki ‘illah (alasan/argument) dan illah itu harus diambil dari Al-Quran dan as-Sunnah. Sedangkan “tsamaniyah” (nilai tukar) yang dijadikan ‘illah tidak ada satupun dalil daripada al-Quran dan as-Sunnah.

Kepercayaan masyarakat bukan menjadi tolak ukur dalam melegitimasi uang kertas menjadi nuqud syar’i (mata uang sunnah), sekiranya berdiri Daulah Islamiyah maka pemimpinnya harus menerapkan hukum Allah Ta’ala termasuk mencetak nuqud syar’i.

Pandangan para pakar ekonomi tentang uang tidak dapat dijadikan hujjah dalam melegitimasi uang kertas sebagai nuqud syar’i, karena hujjah mesti berasal daripada Allah dan Rasulnya yaitu Al Quran dan as sunnah.

Rasulullah sallallahu a’laihi wasallam menentukan ukuran berat atau timbangan pada nuqud syar’i seperti uqiyah, dirham, daniq, qiraath, mithqaal dan dinar. Semua ini tidak terdapat pada uang kertas.
Jadi qiyas dinar dan dirham yang digunakan untuk uang kertas adalah batil, dengan perkataan lain qiyas ma’al faariq (qiyas yang tidak tepat).

kehalalan’ uang kertas dari metodologi qiyas telah menjadi pintu masuk bagi rentenir atau bankir kafirun semacam Rothschild dan para penyembah setan, ini adalah jalan untuk mempermudah masuknya RIBA ke dalam Islam agar lahirlah anak haram hasil perselingkuhan ulama modernis dan rentenir atau bankir untuk sebuah lembaga baru yang bernama Bank Islam, ini tidak lain adalah Bank atau Markas Besar Riba.