Bismillahirrahmanirrahim.
Ihdinassiratal
mustaqim.(Tunjukanlah hamba jalan yang benar/lurus) adalah salah satu ayat
dalam suratul fatiha yang selalu dibaca dalam sholat atau pun pembukaan hal-hal
ritual lain.
yang jadi pertanyaan
, maukah anda menempuhnya jika Allah SWT telah memberikan kepada anda petunjuk
suatu jalan yang benar/lurus, sebagaimana yang anda harapkan itu ?
bagaimana jika jalan
yang benar/lurus itu adalah jalan yang mengharuskan anda untuk meninggalkan
uang kertas , maukah anda menempuhnya ?
bagaimana jika
petunjuk jalan yang benar/lurus adalah PengHaraman pada uang kertas , apakah
anda mampu mengikutinya ? atau anda akan menolaknya dengan tetap mempergunakan
uang kertas itu dan tetap mencarinya sebanyak-banyaknya meskipun kehinaan yang
anda dapat.
Musa berkata ,
"Maukah kalian mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih
baik? Pergilah kalian ke suatu kota (untuk bekerja kantoran) , pasti kalian
memperoleh apa yang kalian minta (uang kertas sebagai upah/gaji). Lalu
ditimpakanlah kepada mereka nista dan kehinaan (bekerja tapi keuntungannya
untuk yang punya perusahaan), serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah(karena
sudah menjadikan perusahaan itu sebagai pemberi kehidupan)".(Al-Baqarah:
61)
Uang kertas
sebenarnya adalah benda baru, karena uang kertas belum pernah dibicarakan
sedikitpun pada zaman tasyrie (zaman Nabi, sallalahu alayhi wa sallam, Sahabat,
Tabiin, Tabiit Tabiin dan juga Imam Mazhab yang empat). Umat Islam mengenal
uang kertas ini (fiat money) setelah jatuhnya Khilafah Islamiyah. Oleh
karenanya tidak akan dijumpai satu pun nash dalil dari al-Quran, hadits dan
ijma mengenainya.
Disebabkan hal itulah
ulama menggunakan metodologi qiyas, sebuah metode dalam ilmu ushul fiqh untuk
melegitimasi uang kertas.
Hal ini dilakukan
karena ketidakberdayaan umat Islam dan ketidakmampuan pemimpin-pemimpin Islam
untuk mencetak kembali Dinar dan Dirham pada waktu itu.
Metodologi qiyas yg
dijadikan dalil syara’ seharusnya memiliki ‘illah (alasan/argument) dan illah
itu harus diambil dari Al-Quran dan as-Sunnah. Sedangkan “tsamaniyah” (nilai
tukar) yang dijadikan ‘illah tidak ada satupun dalil daripada al-Quran dan
as-Sunnah.
Kepercayaan
masyarakat bukan menjadi tolak ukur dalam melegitimasi uang kertas menjadi
nuqud syar’i (mata uang sunnah), sekiranya berdiri Daulah Islamiyah maka
pemimpinnya harus menerapkan hukum Allah Ta’ala termasuk mencetak nuqud syar’i.
Pandangan para pakar
ekonomi tentang uang tidak dapat dijadikan hujjah dalam melegitimasi uang
kertas sebagai nuqud syar’i, karena hujjah mesti berasal daripada Allah dan
Rasulnya yaitu Al Quran dan as sunnah.
Rasulullah sallallahu
a’laihi wasallam menentukan ukuran berat atau timbangan pada nuqud syar’i
seperti uqiyah, dirham, daniq, qiraath, mithqaal dan dinar. Semua ini tidak
terdapat pada uang kertas.
Jadi qiyas dinar dan
dirham yang digunakan untuk uang kertas adalah batil, dengan perkataan lain
qiyas ma’al faariq (qiyas yang tidak tepat).
kehalalan’ uang
kertas dari metodologi qiyas telah menjadi pintu masuk bagi rentenir atau
bankir kafirun semacam Rothschild dan para penyembah setan, ini adalah jalan
untuk mempermudah masuknya RIBA ke dalam Islam agar lahirlah anak haram hasil
perselingkuhan ulama modernis dan rentenir atau bankir untuk sebuah lembaga
baru yang bernama Bank Islam, ini tidak lain adalah Bank atau Markas Besar
Riba.